Harus Libatkan Ini Kata Kepala Dishub Tubaba Terkait Kendaraan Bermuatan Lebih

(Mediajagoan.com) Tuba Barat Lampung–Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung. Menegaskan terkait surat edaran yang di buat Tgl 04 Februari, sementara ini belum pihaknya masih sebatas Sosialisasi melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan muatan berlebih.

Menurut Zulkifli, hal ini sesuai dengan Pasal 266 Undang-Undang No 22 tahun 2009, yang menyatakan bahwa penertiban dan penindakan harus melibatkan pihak kepolisian.

“Kami tidak bisa bertindak sendirian, karena itu dilarang oleh Undang-Undang. Kami harus melibatkan pihak kepolisian dalam melakukan penertiban dan penindakan,” tegasnya. Selasa (18/02/2025).

Sementara itu Zulkifli juga menambahkan, bahwa pihak kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas, masih secara Nasional melaksanakan program Simpatik terkait operasi keselamatan secara persuasif sampai dengan tanggal 28 Februari.

“Kami pihak Dishub juga sudah melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak seperti perusahaan, lapak singkong, dan Toko-toko bangunan yang sering menggunakan kendaraan besar,” jelas Zulkifli.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kasat Lantas Polres Tubaba, setelah program Simpatik selesai akan bersama-sama melaksanakan perintah Undang-Undang dan Surat Edaran tersebut.

“Setelah program Simpatik selesai, kami secara bersama-sama pihak kepolisian akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan,” tegas Zulkifli.

Zulkifli, berharap semua pihak, dapat membantu dan mendukung penertiban kendaraan besar bermuatan melebihi kapasitas. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara Pemkab Tubaba, DPRD, dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mencari solusi terhadap kendaraan besar tersebut.

“Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah pembuatan jalan alternatif khusus untuk kendaraan besar tersebut. Dengan demikian, dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memperlancar arus lalu lintas,” tuturnya.

Perlu diketahui, Sebelum Jawaban Dari Dishub Tubaba, OPD Ini Disorot Ketua KWRI Tubaba “Mirhan”.

Diberitakan sebelumnya Berjudul :

Ketua KWRI Tubaba “Mirhan” Soroti Dishub Ini Pasalnya

Dinas perhubungan (Dishub) kabupaten tulang bawang barat di nilai tidak konsisten dan terkesan tutup mata, pasalnya mobil lapak singkong yang melintas di jalan kabupaten setempat Melampaui kapasitas badan jalan dibiarkan begitu saja. Hal tersebut Disampaikan Mirhan Selaku Ketua KWRI Tubaba di ruang kerjanya  pada senin (17-02-2025).

Mirhan mengatakan dirinya sangat kecewa melihat Kinerja Dishub yang terkesan kurang tanggap. Ia juga menyebut dishub tubaba tak hiraukan edaran atasan dan Beberapa Peraturan.

“Saya menilai Dishub tubaba tidak berfungsi dalam menyikapi surat edaran sekretaris Daerah (sekda) tentang larangan menggunakan kendaraan yang melebihi kelas jalan. Berdasarkan:

Larangan menggunakan kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan dengan dasar:

1.Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

2.Peraturan Gubernur Lampung nomor 05 tahun 2024 tentang rencana aksi keselamatan lalulintas dan angkutan jalan di propinsi Lampung.

3.Hasil Rapat dengar pendapat Antara Dinas perhubungan dan komisi III DPDR Kabupaten tulang bawang barat tertanggal 22 Januari 2025.

Semustinya Atas dasar tersebut di atas, seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan di tubaba sudah dapat memahami Bahwa :

1.Jalan-jalan di kabupaten tulang bawang barat terdiri dari III (tiga)Kelas jalan yaitu

a.Jalan Nasional( jalan kelas II) Dengan tonase MST 8 Ton.

b. Jalan provinsi ( jalan kelas III) dengan tonase MST 8 Ton.

c. Jalan kabupaten ( jalan  kelas III) dengan tonase MST 8 Ton

2.Untuk menggunakan kendaraan oprasional sesuai dengan kapasitas kelas jalan yang ada di kabupaten tubaba

3.Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan kapasitas kelas jalan, akan di kenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap kepada Dishub, agar berbebenah dan tanggap dalam menyikapi mandat yang sudah menjadi kesepakatan. Harap Ketua KWRI Tubaba Itu.

Mirhan juga mengajak  seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan, terutama pelaku usaha untuk menjaga jalan agar lama di nikmati.

“Mari kita sama- sama menjaga jalan agar jalan jangan cepat rusak dan berlobang, supaya kita lama menikmatinya dan  tetap nyaman bagi pengguna jalan yang ada di tubaba,” Ajaknya.

Sementara berita ini diterbitkan pihak dinas dikonfirmasi belum ada jawaban, tertulis di WA Salah satu Asn Dishub tubaba Off Line.(pwr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *