Pria 34 TH Asal Ujung Gunung di Tangkap di Borgol Polisi Tuba Gara-Gara Sabu, Segini Denda dan Pasalnya

(Mediajagoan.com) Tulang Bawang Lampung–Kegiatan Gasak Narkoba Polisi Tulang Bawang kembali meringkus pelaku.

Pria berinisial HM (34 Tahun), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung ditangkap lalu diborgol  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, pada hari senin 20/01/2025 lalu.

Selain menangkap pelaku, Petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip berisi kristal putih narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, 8 bungkus plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), 3 buah pipet plastik, pipet yang ujungnya runcing (sekop), dompet warna merah muda, 2 buah korek api gas, dan cottonbut.

Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, Menuturkan bahwa, “Hari Senin (20/01/2025), sekitar pukul 22.15 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung,” Tutur  Kasat Narkoba, Mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH,.

Menurutnya, penangkap terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara memanjat dinding rumah, namun aksi tersebut digagalkan petugas kami,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Pwr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *