(Mediajagoan.com) Tulang Bawang Lampung–Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini KPU Tulang Bawang telah bekerja sesuai peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati setempat pada 27 Novemper 2024 Lalu.
MK juga menegaskan permohonan yang diajukan Paslon Hendriwansyah dan Danial Anwar tidak berdasar secara hukum karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya tentang pelanggaran TSM, surat suara tercoblos dan dalil lainnya.
Demikian pertimbangan hukum majelis hakim MK dalam sidang putusan yang dibacakan pagi tadi pada Selasa 4 pebuari 2025.
“Berdasar pertimbangan hukum tersebut, MK memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. MK menerima eksepsi KPU Tulang Bawang selaku Termohon bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (_legal standing_),” jelas Rozali Umar, S.H., M.H., kuasa hukum KPU Tulang Bawang, yang tadi pagi hadir dalam sidang di MK.Rozali menerangkan putusan MK bersifat final dan mengikat yang harus dipatuhi dan dilaksanakan para pihak.
“Tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan MK tersebut,” tegasnya.
Sementara, Ketua KPU Tulang Bawang Perwira menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti putusan MK.
“Kami rencananya Kamis lusa (6/2/25) menggelar rapat pleno penetapan Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tulang Bawang,” Tegas Perwira.
Dalam rapat pleno Kamis nanti KPU Tulang Bawang akan mengundang Forko Pimda setempat, 3 (tiga) Paslon beserta Parpol pengusung, Bawaslu dan pihak lainnya,” Cetus Ketua KPU Tulang Bawang.
Diketahui, Usai Pemilihan Pilkada di tulang bawang pada 27 november tahun 2024 lalu, pihak paslon 03 Hendriwansyah-Danial mengajukan keberatan atas kemenangan paslon 02, hal ini yang memicu paslon 03 mengajukan keberatan selaku pemohon di Makamah Konstitusi dan pada hari ini pengajuan pemohon paslon 03 di tolak MK.(pwr)