(Mediajagoan.com) Tuba Barat Lampung–Salah satu upaya menjaga kelestarian ikan wilayah hukumnya, Polsek Tumijajar Polres Tubaba memasang spanduk berisi himbauan larangan penyetruman ikan di Tiyuh Karta dan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Jumat (06/12/2024).
Melalui Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy Pebbuara Umar, S.H. Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah hukum Polsek Tumijajar, aktivitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Himbauan Larangan penyetruman ikan penting untuk dipatuhi oleh masyarakat, karena Metode penyetruman tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup berbagai jenis ikan, Ujar Kapolsek.
“Kami berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat akan semakin sadar dan tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan, tentu ada sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara menyetrum,” Jelas Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy
Yessy menyebutkan bahwa pelaku penyetruman ikan melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Dengan pemasangan spanduk sebagai satu upaya kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat soal UU Perikanan yang melarang menyetrum ikan karena berdampak pada ekosistem sungai.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak jika masih ada warga melanggar aturan ini mengingat dampak negatif penyetruman ikan bisa mematikan ikan kecil, membahayakan diri pelaku, dan orang lain.
“Kami mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas penyetruman ikan karena termasuk perbuatan pidana yang akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum,” Tegas Kapolsek.(Rilis/pwr)