Berita TerkiniDaerahPemerintahanTulang Bawang

Bappedalitbang Tuba Rapat Koordinasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah

(Mediajagoan.com) Tulangbawang Lampung- Guna meningkatkan daya saing daerah dan perbaikan pelayanan publik, Pemerintah Mendorong Penerapan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  pasal 389.

Dalam hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan pada tahun 2021 melakukan penjaringan dan pengukuran Indeks Inovasi Daerah yang selanjutnya akan dijadikan acuan dalam penilaian dan pemberian penghargaan Innovation Govermment Award (IGA) kepada pemerintah daerah inovatif.

Seperti yang dilakukan Bappeda Kabupaten Tulangbawang melalui Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian menyelenggarakan rapat koordinasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan sekaligus pemberian penghargaan Innovative Govermment Award
Kepala Bappedalitbang Dicky Soerachman, S. E serta para pejabat setempat di lingkup pemerintah kabupaten Tulangbawang. Pada senin, (26-04-2021) lalu.

Sa,at diwawancarai awak media, Selaku Kepala Bappeda tulang bawang “Dicky soerachman” mengatakan “ia kita hari ini melaksanakan rapat koordinasi penilaian indeks inovasi daerah, memang kami setiap tahun melaksanakan rapat ini dan juga merancang inovasi untuk kedepan bagi pembangunan dan kemajuan kabupaten tulang bawang” ujar Dicky.

Lanjut Dicky, Ada beberapa Pembahasan yang kami bahas Seperti :

1.inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi penataan tata laksanan internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaa unsur manajemen seperti; E-Planning, E-Budgeting, dll.

2.Inovasi Pelayanan Publik
Merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik, yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti: inovasi dalam pelayanan perijinan, inovasi dalam pelayanan kesehatan, inovasi pelayanan pendidikan, dll.

3.Inovasi Daerah lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Merupakan semua bentuk inovasi daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah, seperti: inovasi dalam bidang urusan pekerjaan umum, inovasi dalam bidan urusan lingkungan hidup, dll.

Secara teknis pengisian indeks inovasi daerah disampaikan oleh Kasubbid Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tulangbawang.

Dicky menambahkan, “Dari pengisian indeks inovasi daerah ini diharapkan masing-masing OPD dapat mengidentifikasi dan menyampaikan inovasi yang telah dilaksanakan dan nantinya dijadikan ukuran yang menggambarkan kondisi dan kemampuan suatu daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan seluruh potensi yang dimilikinya guna tercapainya kesejahteraan yang keberlanjutan,” Imbuhnya.(Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *