Diduga Pat Gulipat di Pengadilan Tulang Bawang Soal Ganti Rugi Tanah Jalan Tol
Advokatnews | Tulang Bawang Lampung–Kakek tua renta nangis darah-tanahnya dijarah. A. SALEH UMAR Bin SUTAN JENENG MARGA – 81 Tahun Masih terus mencari keadilan memperjuangkan tanahnya yang terkena Jalan Tol karena benar-benar ini tanah yang merupakan Ahli Waris yang sah orang tua kami SUTAN JENENG MARGA. Sabtu (21-12-2024).
Orang tua kami SUTAN JENENG MARGA memiliki hak usaha/peladang seluas + 50 Hektar berlokasi di Umbul Kucing Rambai Muda yang dahulu dalam wilayah Desa Ujung Gunung Udik dan sekarang masuk Kelurahan Menggala Selatan sebagaimana surat pendaftaran 7 September 1973 dan kami sebagai ahli waris tidak pernah mengalihkan atau memperjualbelikan kepada pihak manapun.
Tanah kami yang akan diserobot tersebut masuk dalam HGU (Hak Guna Usaha) PT. HIM No. 16. Tanah sebagian terkena Proyek Pengadaan Tanah (P2T) pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar – Pematang Panggang atau STA 39 850 km sampai dengan STA 45 45 300 km Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
Lokasi tanah + 50 Hektar masuk dalam NIB 0032, NIB 0033, NIB 0034, NIB 0036, NIB 0037, NIB 0038, NIB 0039, NIB 0040, NIB 0041, NIB 0042 dan NIB 0063. Sedangkan NIB 0032, NIB 0033, NIB 0034 sudah diputuskan Hakim Pengadilan Menggala kepada orang yang tidak berhak menerimanya. A. SALEH Bin UMAR dan NIB 0041 dan NIB 0042 diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang dimenangkan oleh M. SALEH sudah Incrah, akan tetapi aneh bin ajaib keputusan Hakim Pengadilan Negeri Menggala pada waktu putusan Hakim PN Menggala sebagai Ketua PN Menggala adalah ARIS, S.H.M.H, memenangkan gugatan M.Saleh yang menggugat NIB 0041 dan NIB 0042 dan NIB 0063 akan tetapi PN Menggala memutuskan Gugatan 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42 dan 63 seluruhnya.
Ini jelas tidak masuk akal sehat, oleh sebab itu Kanwil BPN dan Kementerian PU dan PPK dengan tegas tidak mau membayar secara keseluruhan dari sini saja sudah menyalahi aturan ungkap Si Kakek tua renta A. SALEH UMAR Bin SUTAN JENENG MARGA dengan nada keheranan.
Lalu kami masukkan Gugatan Interpensi No. 20/Pdt.G/2024/PN MGL dan ditolak Hakim PN Menggala. Kami selaku pemilik tanah yang sah seolah-olah tidak diberikan kesempatan membela Hak atas tanah milik kami ujar A. SALEH UMAR Bin SUTAN JENENG MARGA dengan muka memerah. Menurut A. SALEH UMAR Bin SUTAN JENENG MARGA bukti yang tidak dapat dibantah lagi di dalam lokasi tanah kami itu ada makam buyut keturunan kami Ramo Bin Semenep Adam dan ada bangunan joglo dengan ukuran 14 x 8 m tempat peziarah berteduh kalau hujan atau panas.
Menurut Santoni yang juga sebagai ahli waris mengatakan ada pengacara yang tinggal di Bandar Lampung sudah bergabung dengan Mafia Tanah di Menggala Kabupaten Tulang Bawang, patut diduga pengacara ini sudah mempunyai orang sebagai donatur atau penyandang dana untuk menggolkan gugatan mereka dan sudah membentuk jaringan dengan pihak-pihak terkait untuk membobol uang ganti rugi Jalan Tol Menggala, tegas Toni dengan nada tinggi.
Masih menurut Santoni kami sudah menyurati Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta dan kami mohon kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, yang telah berpidato dengan tegas akan memberantas jaringan Mafia Tanah di Indonesia. Dengan ini kami melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Menggala yang mengeluarkan Putusan Sela dengan Register No. 20/Pdt.G/2024/PN.MGL, tanggal 4 Desember 2024 dengan susunan sebagai berikut :
1. Hakim Ketua
2. Hakim Anggota
3. Hakim Anggota
Selanjutnya sebagai TERLAPOR.
Dengan adanya ganti rugi tanah yang terkena jalan tol di Kelurahan Menggala Selatan ini sangat bermunculan mafia tanah yang mengatasnamakan M. SALEH, sedangkan sebagai pemilik yang SAH adalah M. SALEH UMAR Bin SUTAN JENENG MARGA.(kpl)