SPBU 24.346.139 UNIT 9 LINTAS R.PITU KESAN MENJADI JADI ATAS PENGECORAN BBM BERSUBSI
19 MEI 2024Tulang Bawang Lampung(Mediajagoan.com)Marak aktifitas para mafia BBM kuras BBM subsidi di SPBU 24.346.139 di wilayah kampung Lingai unit 9 kec Menggala timur kabupaten tulang bawang. Adapun modus pelaku pengecor berkerja sama dengan petugas SPBU , mobil panther warna merah marun yang teng nya sudah modifikas maksimal, mungkin untuk mengelabuhi (APH) dan masyarakat yang se olah-olah mobil umum di depan nosel. diduga hal tersebut dilakukan guna mengelabui masyarakat atas aksi tersebut.
Menurut keterangan salah seorang warga yang tidak mau di sebut namanya,SPBU 24.346.139 setempat salah satu warga ,dirinya membenarkan terkait perihal pengecoran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum yang menggunakan mobil fanter merah marun dengan cara di langsir yang seharusnya diperuntukan masyarakat kecil tapi di SPBU unit 9 lintas rawa pitu menyediakan pengecoran sudah jelas dugaan penyalahguna BBM bersubsidi. apa kegiatan pengecoran tersebut dilakukan pihak pengelola SPBU setempat dengan jadwal yang telah di tentukan.
lanjut warga selain mobil fanter merah marun terdapat juga mobil mini bus carry yang memuat susunan drigen di dalamnya.
setelah di konfirmasi ke pihak SPBU melalui via telpon/whatshap selaku pengawas SPBU inisial DN berdalih mengakui mobil fanter merah marun tersebut mobil umum dengan pengisian standar.
Degan ada nya pengecoran BBM subsidi kami selaku awak media meminta kepada pihak badan penganturan hilir dan gas bumi (BPH MIGAS) kepada polri Polda dan polres tulang bawang selaku aparat penegak hukum kami minta untuk penindakan hukum, sesuai pasal yang berlaku.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Jerat Hukum Bagi SPBU
Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sampai nya berita ini di terbitkan kan pihak SPBU tidak ada kordinasi kepada kami selaku media nasional akan kami tindak lanjut kan ke BPH -MIGAS PUSAT.(team)