Ketua FPII Jawa Timur Kecam Kapolres Sampang Diduga Belum Paham Undang-Undang Pers No. 40 TH 1999
(Mediajagoan.com) Sampang Jawa Timur- Terkait beredarnya video Kapolres Sampang Provinsi Jawa Timur “AKBP Arman S.IK, M.Si” yang tidak akan melayani wartawan yang tidak ada Sertipikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan terdaftar di dewan pers mendapat kecaman dari Bayu Pangarso Selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Wilayah (Setwil) Jawa Timur (Jatim), Rabu (15/06/2022) kemarin.
“Bayu” panggilan akrab Ketua Setwil FPII Jatim yang Nota Benenya juga Pimred Media Berita Cakrawala Cetak dan Online mengatakan, bahwa dirinya menyayangkan seorang Kapolres sampai mengeluarkan statement seperti itu dan mencedarai Institusi Kepolisian. Sangat berbanding terbalik dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang Humanis dan bisa merangkul Jurnalis.
“Dengan bahasa yang dilayangkan Kapolres Sampang yang kurang elok dan berestetika, saya selaku Ketua FPII Setwil Jatim sangat prihatin karena seorang publick figur sekelas Kapolres seharusnya berhati – hati berbicara bukan malah se-enak nya, Semustinya Kapolres Mengikuti Jejak Kapolri Listyo Sigit yang Humanis dan Merangkul Wartawan,” Ujar Bayu.
Lanjut Bayu, “Berbicara itu harus sesuai data, karena Kapolres Sampang mengatakan bahwa wartawan di sampang ini ada 1000 wartawan diluar sana tidak jelas, sedangkan kenyataannya hanya ada seratus lebih, dan tidak sampek segitu,”Kata Bayu.
Selain itu, menurut Bayu Pangarso, statement dari Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si, melihatkan bahwasannya Kapolres Sampang tidak tahu tentang undang – undang Pers 40 tahun 1999.
“Sangat disayangkan, seorang Kapolres malah melontarkan kata-kata Berstatement yang malah membuat keadaan tidak kondusif, memicu konflik antar sesama profesi Jurnalis bahkan bisa membuat ketidak harmonisnya, hubungan antara Jurnalis dengan pihak Kepolisian,” jelasnya.
Masih menurut Bayu, “seharusnya seorang Kapolres bisa merangkul Jurnalis, dan bisa memberikan rasa aman kepada sesama profesi Jurnalis, bukan malahan memicu konflik ataupun membuat hubungan tidak harmonis antara Jurnalis dan pihak Kepolisian, yang selama ini sudah terjalin baik,” Kata Pimpinan Redaksi Media Berita Cakrawala Itu.
Bayu Juga Menjelaskan Tentang Penting dan Tidaknya adanya Sertipikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sekedar Untuk Dipahami Bersama, Apakah UKW itu perlu?
Didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dalam Pasal 1 Ayat 4, 5 dan 6, yaitu: (4) Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, (5) Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, (6) Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
Maka Legalitas Wartawan menurut hukum, yaitu wartawan menjadi anggota organisasi wartawan yang berbadan hukum dan memiliki Kartu Pers dari Perusahaan Pers yang berbadan hukum.
Sedang Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah sarana peningkatan kualitas kinerja wartawan kearah yang lebih baik guna menghadapi era globalisasi dan informasi secara proporsional dan profesional.
Yang harus dipahami, bahwa SKW atau Sertifikat UKW bukanlah syarat legalnya wartawan, tetapi merupakan bagian penting sebagai pelengkap terhadap peningkatan kualitas profesi wartawan,” Jelas Ketua FPII Jatim Itu.
Berdasarkan Statement Kapolres Sampang Tersebut yang dipandang Tidak Sesuai dengan Jabatan, Bayu Meminta Kapolda Jawa Timur Untuk Mencopotnya.
“Terkait kejadian tersebut, kami dari FPII Jatim, meminta kepada Kapolda Jatim untuk Mengintruksikan Kapolres Sampang meminta maaf kepada seluruh wartawan secara terbuka. Dan kami meminta kepada Kapolda Jatim untuk Memberikan sangsi tegas kepada Kapolres Sampang dan mencopot AKBP Arman dari jabatan Kapolres,”pungkasnya.(Rdk)
Sumber : FPII Provinsi Jawa Timur