Berita TerkiniDaerahTokohTulang Bawang

Dikabulkan Gugatan, Perwakilan Empat Warga Sujud Syukur Dihadapan Majelis Hakim PN Menggala

(Mediajagoan.com) Tulangbawang Lampung- Majelis Hakim pengadilan negeri menggala yang diketuai oleh Aris Pitra Wijaya,SH.MH, dengan hakim anggota masing-masing, Donny, SH dan F. Rio Ari Tentus Marbun, SH mengabulkan sebagian gugatan masyarakat empat marga secara Perstek.

Dikabulkannya Sebagian gugatan masyarakat empat marga membuat Warga Masyarakat yang tergabung dalam empat Marga Tulangbawang langsung sujud syukur dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala usai mendengarkan putusan hakim mengabulkan gugatan terhadap PT. Citra Lantoro Persada (CLP). Sabtu (10-07-2021).

Sebelum para warga melakukan sujud syukur, terlebih dahulu mereka meminta ijin kepada majelis hakim, lantaran hal tersebut tidak menganggu jalanya persidangan maka hakim ketua mempersilahkan untuk melaksanakan apa yang menjadi keinginan mereka.

“Mohon ijin yang mulia kami hendak melakukan sujud syukur dalam ruangan sidang ini, sebagai bentuk rasa terima kasih kami kepada sang Illahi, dan hakim yang telah memberikan rasa keadilan bagi kami masyarakat,” ucap para warga.

Menurut Fauzi ADS salah satu masyarakat empat marga mengaku sangat berterima kasih kepada majelis hakim, yang mengabulkan gugatan mereka terhadap PT. CLP.

“Alhamdulilah perjuangan masyarakat terhadap PT. CLP agar mengembalikan lahan seluas 718,36 hektare yang selama puluhan tahun digarap oleh perusahaan tidak sia-sia, kini lahan tersebut kembali menjadi hak kami masyarakat inilah keadilan yang sebenarnya hakim berpihak kepada masyarakat, terima kasih tuhan, terima kasih yang mulia Hakim PN Menggala,” ujarnya.

Sementara Kuasa Hakum pengugat Suryanto, dan rekan, mengaku puas dengan keputusan hakim yang mengabulkan sebagian gugatan klienya terhadap PT. CLP.

“Kami puas dan menerima putusan hakim, walaupun tidak semua gugatan dikabulkan namun 718,36 hektare lahan kini pulang menjadi hak milik masyarakat empat marga,” tegasnya.

Menurut Suryanto, kendati telah memenangkan gugatan terhadap PT. CLP, tetapi pihaknya akan tetap mempersiapkan dalil-dalil jika sewaktu-waktu tergugat melakukan upaya.

“Kami masih menunggu empat hari kedepan, kami siap, jika ada upaya banding atau kasasi, namun jika pihak tergugat menerima putusan pengadilan, maka kami akan melakukan upaya hukum lainya seperti permohonan Eksekusi Lahan,” tegasnya.

Diketahui, majelis hakim sepakat mengabulkan gugatan pengugat secara persptek, artinya selama persidangan tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, keputusan ini Inkrah jika dalam 14 hari terhitung keputusan, tergugat tidak melakukan upaya hukum banding atau kasasi.

718,36 Hektare lahan yang berada diare kawasan Perkebunan PT. CLP untuk sementara kini beralih kepemilikan menjadi hak milik masyarakat empat marga.

Kepastian kembali beralihnya kepemilikan tanah masyarakat tersebut setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala memutuskan, mengabulkan gugatan masyarakat yang tergabung dalam Empat Marga (Pengugat) terhadap 718,38 hektare lahan Perkebunan Sawit PT. CLP sebagai pihak tergugat.

Sidang putusan yang digelar diruang sidang Prof Bagir Manan PN Menggala, pada Kamis 08 Juli 2021, diketuai oleh majelis Hakim Aris Pitra Wijaya, SH.MH, dengan hakim anggota masing-masing, Donny SH. dan F. Rio Ari Tentus Marbun, SH. sementara pengugat diwakili oleh kuasa hukum Suryanto, SH. dan Rekan.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, gugatan masyarakat yang tergabung dalam Empat Marga dikabulkan secara Perstek atau tergugat tidak hadir dalam persidangan.

718 36 hektare lahan dikawasan PT. CLP yang berada di Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI) Menggala dahulunya merupakan hak masyarakat, namun tidak lagi produktif lantaran ditelantarkan oleh pihak pengarap yakni PT. CLP.

“Setelah majelis hakim mempertimbangkan bukti-bukti dan dalil pengugat serta fakta-fakta dalam persidangan maka majelis hakim sepakat mengabulkan gugatan masyarakat Empat Marga secara Perstek,” terang ketua majelis Hakim Aris Pitra Wijaya, SH.,MH. Pada hari Kamis 08 juli 2021.

Menurut hakim Aris, Perstek artinya dalam persidangan pihak tergugat baik langsung atau melalui kuasa hukum tidak pernah hadir dalam persidangan, kendati telah ada pemberitahuan secara resmi dari pengadilan.

“Suara majelis hakim bulat mengabulkan permohonan pengugat, dan keputusan ini berlaku inkrah jika pihak tergugat selama tiga minggu kedepan tidak melakukan upaya perlawanan hukum, baik Banding atau Kasasi,” jelasnya.

Kendati demikian lanjut Aris tidak semua permohonan gugatan para pengugat dikabulkan oleh mejelis Hakim, seperti sita jaminan, putusan serta merta, dan uang denda.

“Beberapa item permohonan tidak memenuhi syarat administrasi, apalagi pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan jadi yang memenuhi syarat hanya gugatan Lahan, dan keputusan ini dikabulkan Perstek,” tegasnya.

Menurutnya keputusan majelis merupakan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Tulangbawang yang gigih memperjuangkan untuk memperoleh atau menginginkan keadilan hukum.

Oleh sebab itu Ia meminta masyarakat pengugat yang tergabung dalam empat Marga, agar tetap dan harus taat serta sabar menunggu keputusan Inkrah pengadilan tiga minggu kedepan.

“Ini keputusan terbaik dari PN Menggala, kami harap masyarakat bisa sabar menunggu, apakah ada perlawanan dari tergugat atau tidak, jika tidak ada maka kami persilahkan untuk kembali mengajukan permohonan upaya hukum lainya seperti permohonan eksekusi,” ingatnya.(slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *