Berita TerkiniDaerahTNI dan PolriTulang Bawang

Seorang IRT Inisial NJ Umur 37 Tahun Edarkan Sabu Akhirnya Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

(Mediajagoan.com) Tulangbawang Lampung – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NJ (37), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena mengedarkan narkotika.

IRT tersebut ditangkap hari Rabu (05/05/2021), pukul 19.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

“Rabu malam petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Suka Bhakti,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (07-05-2021) lalu.

Lanjut AKP Anton, dari tangan IRT tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, satu bungkus plastik klip yang masih terdapat sisa sabu, dua buah plastik klip kosong, lakban warna hitam, kain, handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan sepeda motor Yamaha Verza warna hitam.

AKP Anton menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap IRT yang mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru.

“Informasi yang didapat bahwa rumah milik IRT tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

IRT yang berhasil ditangkap oleh petugas kami, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *