Polisi Tuba Tangkap Dua Pelaku Curanmor Berpistol Aktif

(Mediajagoan.com) Tulang Bawang Lampung–Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Minggu (09/02/2025), sekitar pukul 04.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang prov. Lampung. Jum’at (21-02-2025).

Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, petugas menangkap dua orang pelaku yakni berinisial AA (33), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, dan AH (26), berprofesi tani, warga Kampung Bumi Nabung Baru, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, dari tangan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver beserta 3 (tiga) butir amunisi aktif call 5,56 mm ilegal, obeng, tang, kunci T, dan sepeda motor Yamaha WR warna biru, BE 2761 GAM.

“Hari Kamis (20/02/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku curanmor yang memiliki senpi ilegal dan beraksi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sungai Nibung. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah kontrakan di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas,” ucap Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (21/02/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Komang Suriya Berata (28), warga Kampung Dharma Agung Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, mulanya hari Jum’at (07/02/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, ia menitipkan sepeda motor miliknya kepada saksi Ridwan Maulana Rifa’i (23), warga Kampung Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, yang mengontrak di Kampung Sungai Nibung.

“Hari Minggu (09/02/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, korban di telepon oleh saksi Edi Purwanto (32), berprofesi wiraswasta, Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, yang memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban yang dititipkan di kontrakan tempat saksi Ridwan Maulana Rifa’i telah hilang dicuri. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Yamaha WR warna biru, BE 2761 GAM, yang ditaksir sekitar Rp 25 juta,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap berikut dengan BB berupa sepeda motor milik korban, senpi dan amunisi ilegal.

“Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas guna pengembangan tindak pidana lainnya. Untuk kasus curanmor para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun,” imbuh Iptu Zulian.  (Pwr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *