Polresta Bandar Lampung Sita 2.2 Gram Sabu 100 Ekstasi dari Sindikat, 100 Ribu Jiwa Terselamatkan

(Mediajagoan.com) Bandar Lampung– 2.201,76 gram sabu dan 100 butir ekstasi Senilai 2.23 Miliar di sita satresnakoba Bandar Lampung dari tangan 6 orang tersangka sindikat narkoba Yakni   AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34) dan RF (34).

Dari keberhasilan ini, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan ini dilakukan dari pengedar kecil hingga berhasil menangkap ‘gudang’ pemasok barang.

“Perlahan kita coba ungkap dari barang bukti yang kecil lalu yang lebih besar. Sehingga tadi malam kita berhasil ungkap peredaran dengan barang bukti yang cukup besar, yaitu 2,2 kg sabu dan 100 butir ekstasi,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers di aula lantai II Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat (31/1/2025).

Sindikat itu mengedarkan sabu dan ekstasi di Kecamatan Teluk Betung Timur, Teluk Betung Selatan, Kedaton, Rajabasa Dan Tanjung Karang.

Barang haram tersebut berasal dari Jambi yang diambil oleh tersangka RF. Kemudian diambil lagi oleh beberapa tersangka (pengedar) dalam bentuk paketan yang sudah dipecah-pecah.

“Itu barangnya dari luar kota, dari Jambi. Jadi dia (RF) yang menerima barang dari si pemberi kemudian pengedar datang ke dia untuk ambil barang dalam bentuk kecil,” jelas Kapolresta.

RF sendiri dijanjikan upah Rp10 juta per Kg untuk membawa barang itu dari Jambi ke Lampung. Namun para pengedar tidak langsung membayar ke RF, tapi langsung ke bandar besar yang ada di Jambi.

“Uang pembelian itu tidak diberi tersangka tetapi langsung dikirim ke pemilik aslinya. Jadi sudah ada komunikasi antara pemilik di Jambi dengan pengedar-pengedar kecil. RF di sini sebagai gudangnya yang menyediakan barang,” kata Kombes Alfret.

Sementara RF membenarkan mendapat barang itu dari Jambi. Namun ia mengaku belum sempat ‘gajian’ tapi keburu ditangkap polisi.

“Dapat barang dari teman di Jambi, setiap pengantaran dapat Rp10 juta, tapi belum dapat uangnya. Baru sekali jemput naik bus,” ujar RF.

RF juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan bandar tersebut. Transaksi dilakukan dengan cara barang diletakkan di suatu lokasi yang sudah disepakati. Kemudian diambil oleh RF lalu dibawa pulang ke Lampung.

Atas pengungkapan ini, Polresta Bandar Lampung berhasil menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Sementara keenam tersangka dikenakan Pasal yang diterapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 AYAT (2) pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1).

“Ini jadi tantangan dan ancaman bagi generasi muda di Bandar Lampung. Kita jadi target dari peredaran sehingga tentunya Polresta tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh kerjasama dari semua pihak untuk mengungkap peredaran gelap narkoba, menemukan pelaku dan kita bersihkan Bandar Lampung dari peredaran narkotika,” Tandas Kombes Pol Alfret dilansir dari rilis id.(pwr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *