Advokat Putra, SH: Tegaskan Larangan Money Politik dan Dampaknya pada Pilkada Tulang Bawang
(Mediajagoan.com) Tulang Bawang,Senin 25 Nov 2024 Di tengah kesibukannya, Advokat Putra, SH, memberikan pendapat hukum terkait penangkapan pelaku dugaan money politik yang terjadi pada masa tenang Pilkada Tulang Bawang. Menurutnya, praktik seperti ini melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dimasa tenang ini, ada yang tertangkap tangan membagikan uang untuk memilih salah satu calon. Tentu saja, cara-cara ini tidak dibenarkan menurut undang-undang dan peraturan lainnya,” ujar Advokat Putra. Ia menambahkan, peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Penawar Tama dan Gedung Meneng, di mana dua orang diduga terlibat berdasarkan video yang beredar. Mereka diduga berasal dari tim pasangan calon 02, Qudrotul dan Hankam.
Advokat Putra menegaskan bahwa tindakan ini dapat berdampak fatal bagi calon terkait, termasuk risiko diskualifikasi. Ia juga mengimbau agar semua pihak, termasuk aparat penegak hukum melalui Gakkumdu Tulang Bawang, mengambil langkah tegas untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip demokrasi yang bersih, jujur, dan adil.
“Kita ingin memilih pemimpin yang benar-benar dipilih berdasarkan program, bukan karena iming-iming uang. Jika pemimpin dipilih melalui money politik, rakyatlah yang akan menanggung kerugiannya. Sebagai contoh, dulu di Kota Menggala dibangun sebuah universitas yang mahasiswa-mahasiswanya mendapat subsidi penuh dari APBD. Namun, karena pergantian kepemimpinan yang tidak memahami keinginan rakyat, universitas tersebut kini tutup,” jelasnya.
Advokat Putra juga menekankan pentingnya menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran dan momentum untuk memperkuat integritas dalam pemilihan. Ia berharap semua pihak menjaga nilai-nilai demokrasi demi masa depan Tulang Bawang yang lebih baik.(Rudi.h)