Berita TerkiniTulang Bawang

Begini Tanggapan Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tubaba Mengenai Oknum Kepsek SDN 03 Way Kenanga.

(Mediajagoan.com)Tulang Bawang Barat, -Melalui Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat Memberikan Tanggapan Terkait adanya pemberitaan mengenai Dugaan Oknum Kepala Sekolah SDN 3 Way Kenanga Jln. Poros Utama Kecamatan Way Kenanga, Mercu Buana, Kec. Way Kenanga, Kab. Tulang Bawang Barat Prov. Lampung yang diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan Penyelewangan Anggaran Dana BOS .(23/02/2024.)

Pasalnya, dirinya diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana BOS terhadap berbagai barang dan jasa sehingga berpotensi merugikan negara karena diduga tidak ada keterbukaan serta transparan dalam mengelola anggaran dana BOS/BOP bisa terkena pidana UU KIP .

Saat Awak media konfirmasi ke kepala bidang SD (kabid Sd) Dinas pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait dugaan tersebut mengatakan, ” ya nggaklah mana bisa seperti itu kepala sekolah merangkap sebagai bendahara salah itu , seharusnya uang dana bos itu dipegang sepenuhnya oleh bendahara BOS. ” Terang nya.

” Ya ,Kemarin kepala sekolah sudah ditelpon sama kasi nya temui aja kalian ini (media) agar tidak miskomunikasi ” Bebernya.

Ketika disinggung mengenai perlu apa tidak papan informasi penggunaan anggaran dana BOS perlu diketahui publik di sekolah tersebut.

Kabid SD mengatakan ” Ya kalau itu saya mau baca dulu aturannya apa harus apa enggak masang Banner atau informasi penggunaan anggaran dana BOS di sekolah.” Ucap nya.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan juga UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Tim)Rudi.h

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *