Diduga Proyek SMK Muhammadiyah Gunung Agung Melanggar Aturan.
(Mediajagoan.com)Tulang Bawang Barat, perisaihukum.com – Pembangunan Redesain RPS konsentrasi Keahlian SMK Muhammadiyah Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga melanggar aturan yang berlaku, (19/08/2023).
Diketahui SMK Muhammadiyah Gunung Agung mendapatkan Bantuan Pemerintah Smk pusat keunggulan skema pemadanan dukungan tahun 2023 dengan ( BANPER SMK PK SPD) pagu anggaran Rp 1.5*0.1*8.00*,-
Hasil pantauan awak media , Pekerja pembangunan Redesain RPS konsentrasi Keahlian diduga tidak memakai alat pelindung diri (APD) saat bekerja dan minim nya pengawasan dari Panitia Pelaksana Sekolah (P2S) tentu hal ini melanggar aturan Permenakertrans No.8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2.
Pada Pasal 96 UU Jasa Konstruksi Setiap penyedia jasa dan atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif.
Saat kepala sekolah SMK Muhammadiyah Gunung Agung di konfirmasi melalui via whatsapp , Mengatakan ” Terima kasih atas kepedulian nya sebenarnya pekerjaan itu sudah dibelikan , Tapi ndak semua dipakek komplit hanya beberapa saja yang makek” Dalih kepsek.
Saat awak media mempertanyakan seberapa jauh pengawasan panitia pelaksana sekolah (P2S) terhadap pembangunan terhadap tukang yang tidak memakai APD.
“Ok , nanti saya tegor tukang seniornya”, Jawab kepsek .
Kepada instansi terkait baik itu APH agar dapat memberikan sanksi apabila benar terjadi nya dugaan tersebut .
(Tim).