Diduga Eks Kepala Sekolah SDN 01 Wonorejo Melakukan Pungutan Liar (Pungli) .
(Mediajagoan.com) Tulang Bawang_Lampung Dugaan pungutan liar (Pungli) di satuan pendidikan kembali terjadi. Kali ini, Oknum Eks Kepala Sekolah SDN 1 Wonorejo kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang , Diduga menarik dana dari orang tua siswa Rp 200 ribu bagi siswa yang lulus sekolah dan Rp 100 ribu untuk siswa yang naik kelas (04/04/2023)
Salah satu wali siswa dalam pemberitaan mengatakan, sebenarnya kami sangat keberatan dengan adanya sumbangan atau kenang kenangan yang begitu besar dan sudah ditentukan atau di patok nominalnya,
Lebih lanjut, faktanya hampir rata rata wali siswa merasa keberatan, apalagi bagi wali siswa yang kurang mampu dalam hal ekonomi sebentar – bentar sumbangan ” keluh nya
Wali siswa Lain nya Mengatakan ” Kalau kata mereka uang kelulusan 200ribu persiswa itu untuk bikin Gapura gerbang namun sampai setahun anak saya lulus gerbang gapura tak kunjung di bangun ” Ungkapnya.
Lanjutnya ” Ya kami merasa keberatan atas penarikan tersebut apalagi ekonomi kami pas-pasan bahasa nya sukarela tapi nominal nya dipatok ” Jelas nya.
Eks Kepala sekolah SDN 1 Wonorejo Di Konfirmasi Melalui Via Telpon Whatsapp Membenarkan atas Dugaan penarikan tersebut .
“Ya bang memang benar ada penarikan buat kenang-kenangan itu program nya buat bangunan Gapura program belum berjalan ada rollingan , itu rapat musyawarahnya bulan 3 2022 sedangkan dana terkumpul itu bulan 7 saya di rolling bulan 6 jadi enggaktau bagaimana kelanjutan program itu” Ungkap nya.
Lanjutnya ” Rencana kalau saya enggak dirolling itu mau menarik dana juga dari dewan guru untuk nambah bangun Gapura sekolah berhubung saya dirolling jadi tidak bisa , Untuk lebih jelas bisa abang tanya ke komite nya ” Tambah nya.
“Setelah saya rolling saya enggak tau bang ditarik apa enggak 200ribu , itu urusan komite karena waktu rapat pertemuan dengan wali murid pihak sekolah cuma menerima usulan mereka , semua nya dikomite ” Dalih nya.
Ketika konfirmasi komite sekolah membenarkan adanya penarikan 200 ribu dan 100ribu ” Ya benar bang siswa lulus dimintai 200ribu dan siswa yang naik kelas dimintai 100ribu , 200 ribu itu bukan komite yang narik melainkan wali kelas yang narik nya dan uang kenangan 200ribu itu enggak ada musyawarah apa apa sama wali murid ” Bantah nya
” Kalau 100 ribu itu iya komite yang menerima dan itu uang nya saya belikan langsung semen dll untuk keperluan bangun musholla secara bertahap karena uangnya yang belum cukup ” Katanya.
Pungli bisa masuk kategori Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) .
Kepada aparat penegak hukum (APH) jika terbukti benar adanya dugaan Pungli maka diharapkan proses hukum yang berlaku sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar untuk menuntaskan Dugaan Pungli . (Tim)