Lsm Ledak Tuba Akan Laporkan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Di SMKN 1 Gedung Aji.
(Mediajagoan.com)Tulang Bawang_LampungTerkait Pemberitaan di beberapa media online terkait adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum kepsek di SMKN 1 Gedung Aji , Yang mana pungli ini dikeluhkan oleh wali murid , besaran pungli kelas 1 Rp 2.500.000-, dan kelas dua 2.900.000,- (15/04/2023).
Rusli Umar Mengatakan ” Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan pungli di SMKN 1 Gedung Aji ke kejaksaan Negeri Menggala untuk menindak lanjuti keluhan wali murid ” Ucap Ketua Lsm Ledak Tuba .
Tambah Ketua Lsm Ledak Tuba , ” Seharusnya Oknum Kepsek tau aturan yang berlaku , kami sudah pegang bukti pembayaran dari siswa ke kesekolah terkait dugaan pungli itu , maka dalam waktu dekat akan kami laporkan ” Tegas Rusli Umar.
“Mereka mengeluh merasa keberatan untuk membayar uang tersebut nilainya sangat fantastis” Beber Rusli Umar.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ,Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. . pelaku pungli yang berstatus PNS, dapat di jerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,”Tegas Ketua Lsm Ledak Tuba.
“Kami Berharap Dalam waktu dekat ini laporan kami bisa ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) kejaksaan Negeri Menggala Agar memberi kan efek jera untuk para oknum yang melakukan Pungli” Tandasnya.(TIM)