Diduga Kepsek SMA N 01 Banjar Baru berupaya menyuap awak media terkait dugaan pungli yg dilakukan SMAN 1 Banjar Baru…
(Mediajagoan.com)Tulang Bawang Lampung,selasa 13 des 2022.
hari ini Tim meminta kejelasan terkait titipan Amplop yg diduga berisi uang yg dititipkan oknum kepsek melalui ketua komite SMAN 01 Banjar Baru…sungguh sangat disayangkan ketika awak media ingin meminta kejelasan dan mengembalikan amplop tersebut kepala sekolah tdk ada diruang kerjanya…Sebagaimana diketahui akhir-akhir ini pemberitaaan di sejumlah media online terkait dugaan pungli diskolah SMAN 01 Banjar Baru tentang dugaan penarikan uang SPP perbulan 125.000/siswa Uang bangunan sebesar 150/siswa dan kartu ujian sebesar 50.000/ siswa distiap mengkuti semester.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Dalam peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut , komite sekolah , baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran , bahan ajar , perlengkapan bahan ajar , pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang spp, uang bangunan dan uang kartu ujian dan sebagainya.
Dan apabila hal ini di temukan fakta yang menyimpang atau melanggar aturan yang berlaku, di harapkan pihak APH (aparatur penegak hukum) dapat melakukan tindakan tegas, Terutama kepada Dinas pendidikan Provinsi Lampung atau instansi terkait dan stekholder yang ada, dapat melakukan pengkajian atas kebijakan yang dilakukan oleh Sekolah SMAN 1 Banjar Baru .(TIM)Rudi_h