Diduga SMP Negeri 1 Banjar Baru Melakukan Ajang Pungli .
(Mediajagoan.com)Tulang Bawang,Lampung -Di saat awak media melakukan kontroling Di Sekolah SMP Negeri 1 Banjar Baru dan ada beberapa narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan kepada Awak media Bahwasanya disekolah kami disuruh bayar uang bangunan sebesar Rp.100.000 rupiah,ditempat terpisah awak media menemui salah satu wali murid yang enggan juga di sebut namanya mengatakan iya anak saya di suruh bayar uang bangunan sebesar Rp.100.000 ribu rupiah”ungkapnya.
Tulang Bawang Lampung kamis.(24/11/2022)
Ketika awak media komfirmasi perihal di duga adanya penarikan uang bangunan sebesar Rp.100.000 ribu rupiah di sekolah tersebut,kepala sekolah di komfirmasi awak media di tepat kerjanya menjelaskan kepada awak media ohya sebelumnya saya pertama saya kerja disini saya liat sekolah ini pagar belakang jebol dan sekolahan ini kumuh makanya saya inisiatif untuk mengajukan program kepada komite untuk penggalangan dana dan digunakan untuk perbaikan gerbang depan pagar belakang yang jebol serta perbaiki lapangn basket,yang jelas kita udah rapat komite dan ada berita acaranya
ungkapnya kepala sekolah kepada awak media.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan,pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Dalam peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut , komite sekolah , baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran , bahan ajar , perlengkapan bahan aja , pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Jadi dapat disimpulkan untuk Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun,seperti halnya pungutan berupa uang bangunan dan pakaian dan sebagainya.
Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu,kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan.Biaya pendidika itu harus memegang prinsip keadilan,jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah dan sebagainya.
Dan apabila hal ini temukan fakta yang menyimpang atau melanggar aturan yang berlaku,di harapkan pihak APH (aparatur penegak hukum) dapat melakukan tindakan tegas, Terutama kepada Dinas pendidikan atau instansi terkait dan stekholder yang ada, dapat melakukan pengkajian atas kebijakan yang dilakukan oleh Sekolah SMP Negeri 1 Banjar Baru Sampai berita ini di rilis Tim awak media berupaya Terus menggali informasi guna mendapatkan fakta dan kebenaran, agar hal-hal yang di sinyalir berbau pungli tidak terus terjadi.(rudi_h.tim)