Lsm Ledak Tulang Bawang Angkat Bicara Terkait SMAN 1 Banjar Baru Diduga Melakukan Ajang Pungli
(Mediajagoan.com)Tulang Bawang -Lampung
Dewan Pimpinan Wilayah LSM LEDAK Kabupaten Tulang Bawang angkat bicara atas perihal Dugaan pungli di sekolah SMAN 1 Banjar Baru atas penarikan uang SPP Perbulan Rp 125.000, uang bangunan Rp 150.000 , dan Uang ujian Rp 50.000 kepada wali murid . (21/11/2022)
Di saat awak media melakukan kontroling Di Sekolah SMAN 1 Banjar Baru dan ada narasumber mengatakan kepada Awak media ” Disekolah SMA 1 Banjar Baru kami disuruh bayar uang SPP perbulan Rp.125.000,-” Tegasnya.
Ketika awak media berusaha menggali informasi lebih lanjut tentang kebenaran dugaan pungli tersebut kepada Kepala sekolah (kepsek) namun tidak ada ditempat dan via whatsapp tidak ada respon .
Salah satu guru inisial (YN) di ruang TU membenarkan adanya penarikan uang SPP sebesar Rp125.000 perbulan “ungkapnya.
Ditempat terpisah awak media menemui beberapa narasumber murid yang enggan di sebut namanya mengatakan “di suruh bayar uang bangunan sebesar Rp.150.000 dan uang kartu untuk ujian sebesar Rp.50.000 setiap ujian” ungkapnya.
Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-LEDAK) Rusli Umar menyayangkan atas perihal dugaan tersebut ” seharusnya pihak sekolah memberikan keterangan keterbukaan informasi mengenai penarikan tersebut di gunakan untuk apa bukan malah sulit untuk ditemui kesan nya benar ada nya dugaan pungli tersebut ” ungkap nya.
Lanjut nya ” jelas dalam peraturan bahwasannya setiap sekolah yang menerima Dana BOS tidak diperbolehkan memungut uang dalam bentuk apapun kepada siswa atau pun walimurid ” tegas ketua Dpw Lsm-Ledak.
“Jika pihak sekolah melalui komite berpacu kepada PP 48 Tahun 2008 pasal 52 dan Pergub 61 seharusnya terangkan apa bunyi dari peraturan tersebut dan dana tersebut diperuntukkan untuk apa dan juga harus ada keterbukaan mengenai dana kepada publik lebih-lebih kepada wali murid , Dan komite mengatakan semua sudah sepakat dan setuju atas perihal penarikan ini itu pihak siapa yang sepakat dan setuju?” tegas Rusli umar.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Dalam peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut , komite sekolah , baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran , bahan ajar , perlengkapan bahan ajar , pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang spp, uang bangunan dan uang kartu ujian dan sebagainya.
Dan apabila hal ini di temukan fakta yang menyimpang atau melanggar aturan yang berlaku, di harapkan pihak APH (aparatur penegak hukum) dapat melakukan tindakan tegas, Terutama kepada Dinas pendidikan Provinsi Lampung atau instansi terkait dan stekholder yang ada, dapat melakukan pengkajian atas kebijakan yang dilakukan oleh Sekolah SMAN 1 Banjar Baru .(TIM)