Di Duga SMAN 1 Banjar Baru Melakukan Ajang pungli
Di duga SMAN 1 Banjar Baru Melakukan Ajang Pungli
(Mediajagoan.com)Tulang Bawang Lampung – Di saat awak media melakukan kontroling Di Sekolah SMAN 1 Banjar Baru dan ada narasumber mengatakan kepada Awak media Bahwasanya disekolah kami disuruh bayar uang SPP perbulan Rp.125.000, Tegasnya. Hari Rabu (16/11/2022)
Ketika awak media mau mempertanyakan prihal di duga adanya pungli di sekolah tersebut namun di sayangkan kepala sekolah (kepsek) tidak ada di tempat dan tidak bisa di hubungi melalu via telpon. Akhirnya awak media mempertanyakan prihal di duga adanya pungli di sekolah tersebut kepada salah satu guru inisial (YN) di ruang TU membenarkan adanya penarikan uang SPP sebesar Rp150.000 perbulan “ungkapnya.
Ditempat terpisah awak media menemui beberapa narasumber murid yang enggan di sebut namanya mengatakan “di suruh bayar uang bangunan sebesar Rp.150.000 dan uang kartu untuk ujian sebesar Rp.50.000 setiap ujian” ungkapnya.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Dalam peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut , komite sekolah , baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran , bahan ajar , perlengkapan bahan ajar , pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Jadi dapat disimpulkan untuk Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang spp, uang bangunan dan uang kartu ujian dan sebagainya.
Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah.
Dan apabila hal ini di temukan fakta yang menyimpang atau melanggar aturan yang berlaku, di harapkan pihak APH (aparatur penegak hukum) dapat melakukan tindakan tegas, Terutama kepada Dinas pendidikan Provinsi Lampung atau instansi terkait dan stekholder yang ada, dapat melakukan pengkajian atas kebijakan yang dilakukan oleh Sekolah SMAN 1 Banjar Baru Sampai berita ini di rilis Tim awak media berupaya Terus menggali informasi guna mendapatkan fakta dan kebenaran, agar hal-hal yang di sinyalir berbau pungli tidak terus terjadi. (Tim)