Index

Rubrik: Sistem Presidensial dan Parlementer

Oleh: Rido Ramadan.

Negara-negara di dunia yang menganut sistem pemerintahan Presidensial memisahkan kekuasaan eksekutif dan legislatif dengan karakteristik Presiden bertindak sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan secara bersamaan.

Presiden mempunyai kewenangan membentuk kabinet yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Meski sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, anggota lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan membentuk kabinet.

Kekuasaan legislatif dalam sistem Presidensial menjadi pengontrol jalannya fungsi lembaga eksekutif dengan hak, peran dan fungsi sesuai konstitusi namun keduanya mempunyai kedudukan yang sama kuat sebagai konsep utama. Juga, Presiden tidak dapat membubarkan lembaga legislatif.

Dalam sistem ini juga, sebenarnya tidak mengenal istilah oposisi dan mosi tidak percaya. Karena istilah oposisi sulit dipakai dalam sistem presidensial, terlebih negara yang menganut sistem pemilihan umum Multipartai. Biasanya, istilah oposi dipakai pada sistem Parlementer dengan sistem Dwipartai.

Sama halnya dengan mosi tidak percaya, bentuk ketidakpercayaan lembaga legislatif kepada lembaga eksekutif dalam sistem ini dilakukan dengan cara pemakzulan yang syarat dan ketentuannya diatur dalam konstitusi dasar suatu negara contohnya Indonesia.

Sementara, Sistem Parlementer mempunyai karakteristik menggabungkan kekuasaan parlemen dengan memberikan wewenang kepadanya untuk membentuk kabinet. Dalam pelaksanaannya Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.

Keanggotaan kabinet dipilih dari anggota parlemen sekaligus secara kolektif bertanggung jawab kepada parlemen itu sendiri. Selain itu, Kabinet juga memiliki kewenangan secara konstitusional membubarkan parlemen sebelum habis masa jabatannya.

Sistem Pemerintahan Parlementer juga secara tegas memisahkan jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dimana Kepala Pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Sementara Presiden bertindak sebagai Kepala Negara seperti di Inggris, Amerika dan lain-lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *