Pemkab Tuba Ikuti Seminar Proyek Strategi Nasional, Tujuannya Ini
(Mediajagoan.com) Tulangbawang Lampung- Kementrian Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia mengadakan kegiatan
Seminar PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang kemudahan Proyek Strategi Nasional (PSN ) dan permenko Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar PSN secara virtual Zoom meeting.
Acara Kegiatan Seminar Tersebut yang Melalui Zoom Meeting Berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Tulang bawang Setempat Pada senin 22 Nopember 2021 Kemarin.
Turut Hadir Pada Acara Ini yakni : Asisten 2, Kabag adbang, kasubag adbang.
Proyek Strategi Nasional (PSN )
Pada esensinya PP 42 tahun 2021 ini
Adalah kemudahan yang di berikan badan usaha untuk semaksimal mungkin, untuk dapat ikut berperan aktif dalam mendukung project strategis nasional
Dalam PP 42 kontruksinya mirip dengan siklus project, dimulai dengan
Perencanaan, penyiapan, vase transaksi
Sampai vase kontruksi sampai dengan vase penyerahan aset, penanganan dampak sosial, aturan aturan peralihan.
Dalam materi yang di berikan berisi materi fasilitas kemudahaan PSN dan pengadaan tanah yang menjadi pokok utama dalam pelaksanaan.
Dalam sambutannya serta materi yang diberikan oleh Deputi Seskab bidang perekonomian Satya Bhakti Parikesit tentang kebijakan PSN, PP ini adalah pelaksanaan dari undang undang cipta kerja.
Didalam PP ini Juga ada kemudahan yang diatur, yang sebelumnya belum pernah diatur di dalam perpres yg lalu dan juga aturan aturan untuk menegaskan kembali apa yang sudah diatur didalam perpres itu sendiri.
Esensi inti agar cepat dapat diimplementasikan sesuai target waktu yang ditetapkan dalam perizinan dll sehingga badan usaha tersebut dalam operasional tidak disibukan dalam hal sifatnya perizinan dll
Perlu diketahui Ada 6 kawasan yang diprakarsai menjadi kepentingan umum dalam uud cipta kerja yakni:
1. Kawasan industri hulu hilir minyak dan gas yang diprakarsai/ dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, bumn, atau bumd.
2. Kawasan ekonomi khusus yang diprakarsai/ dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, bumn, atau bumd.
3. Kawasan industri yang diprakarsai pemerintah yang diprakarsai/ dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, bumn, atau bumd.
4. kawasan pariwisata yang diprakarsai/ dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, bumn, atau bumd.
5. Kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai/ dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, bumn, atau bumd.
6. Kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai/ dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, bumn, atau bumd.
pemerintah pusat atau pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyediaan lahan, untuk PSN ini.
kegiatan ini dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat guna menekan angka penularan covid 19 khususnya di Tulang Bawang.(slm)