Wabup Fauzi Hasan Hadiri Paripurna DPRD Tuba Barat Tentang Raperda APBD TA 2022 dan Penandatanganan MOU Perda Tahun 2022
(Mediajagoan.com) Tuba Barat Lampung-
Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Lampung “Fauzi Hasan, S.E.,M.M.” Menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Nota Kesepakata (MoU) Program Pembentukan Perda Tahun 2022.
Rapat Paripurna Ini Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tulang Bawang Barat. Pada Hari Selasa (26-10-2021).
Selain dari Wakil Bupati Tilang Bawang Barat “Fauzi Hasan” Turut hadir Pula dalam kegiatan tersebut, Sekdakab Novriwan Jaya, Asisten Bidang Administrasi Umum serta diikuti secara virtual oleh Anggota Forkopimda, Organisai Perangkat Daerah, Unsur Pemerintahan Tiyuh dan Kecamatan se- Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Wabup Fauzi Hasan dalam Sambutannya Menyampaikan Bahwa:
APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2022 merupakan instrumen pelaksanaan strategi fiskal sekaligus sebagai penjabaran atas tahapan pembangunan tahunan ke-empat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 yang memiliki visi “Tulang Bawang Barat Maju, Sejahtera, dan Berdaya Saing.”
Pembangunan daerah lima tahunan tersebut pada tahun ini diwujudkan dalam rencana kerja tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022 dan pengalokasian anggaran telah disesuaikan dengan tema yang sejalan, yaitu “Peningkatan Kualitas SDM dan Pemulihan Ekonomi untuk Tulang Bawang Barat Maju, Sejahtera dan Berdaya Saing,”
Kebijakan anggaran yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam APBD Tahun Anggaran 2022 berfokus pada :
1. Penyesuaian pendapatan sebagai akibat dari kebijakan transfer pemerintah pusat serta optimalisasi dan berinovasi dalam hal target pendapatan asli daerah dengan menggali potensi-potensi sumber pendapatan yang belum maksimal.
2. Prioritas rasionalisasi belanja yang efektif dan efisien serta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kegiatan.
3. Penyesuaian pembiayaan dalam hal memenuhi kebijakan Pemerintah Daerah yang tidak dapat dipenuhi dengan pendapatan asli daerah.
4. Pemenuhan belanja wajib seperti belanja urusan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan transfer ke desa.
5. Pemenuhan belanja rutin SKPD untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan perundang-undangan sebagai peraturan turunannya, berdampak kepada keberadaan produk hukum di daerah, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi dan inventarisasi baik Perda maupun Perkada yang materi muatannya berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Bapemperda DPRD dan Tim Penyusunan dan Pembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten, dengan semangat kebersamaan melalui berbagai rapat-rapat khusus telah menghasilkan beberapa Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2022, yaitu antara lain : Raperda yang diajukan oleh eksekutif sebanyak 9 Raperda dan dari legislatif sebanyak 3 Raperda. Serta kami sampaikan pula ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2022 ini,” Pungkas Wabup Fauzi Hasan mengakhiri sambutannya.(jn)