Empat Ketua LSM Akan Laporkan Kabid Perkebunan Distan Tuba ke APH, Diduga Melanggar Ketentuan Permentan No 67 Tahun 2016
(Mediajagoan.com)Tulangbawang Lampung- Empat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yakni : Ketua Gerakan Masyarakat Bangun Tulangbawang (GEMA BATU), Lembaga Investigasi Rakyat Tulangbawang (LIR TUBA), Gerakan Pemuda Menggala Bersatu (GPMB) dan LSM Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) akan Melaporkan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Tulang Bawang Berinisial NH Kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Pasalnya Ke-Empat LSM Tersebut Menyoroti dugaan keterlibatan kepala bidang (Kabid) Perkebunan Distan Tulangbawang Inisial (NH) Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menjadi pengurus / anggota salah satu kelompok tani yang ada di kelurahan Menggala kota kecamatan Menggala kabupaten Tulangbawang Lampung.
“NH Selaku Aparatur Sipil Negara, Membenarkan Keikutsertaan dirinya dalam Kelompok Tani, Hal Tersebut Dikatakannya Kepada Awak Media, Pada Sa.at Ketua LSM Lir Tuba Meminta Informasi Atas Keterlibatan dirinya dalam Kelompok Tani.”
“Benar Saya ada dalam Kelompok Tani, Karna saya Juga Petani dan Saya Mempuyai 5 Hektar Tanah di Daerah Itu, Tapi Bukan Yang di Lahan
Lagi dalam Persengketaan Itu, Kata NH kepada Awak Media diruang Kerjannya pada Kamis (14/10/2021).
Lanjut NH, “Boleh dong Saya Sebagai Warga Negara Ikut Bertani, Kan ngak ada Salahnya, Kilahnya.
Atas dasar Tersebut Junaidi Amrin selaku Ketua LIR TUBA yang didampingi Periyadi Ketua GPMB dan Sulaiman Ketua LSM TEGAR serta Ketua Gema Batu mengatakan bahwa:
“NH,Selaku Kabid Perkebunan di Tulangbawang, kami duga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (RI) Nomor 67/Permentan/SM.050/12/ Tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani yang mana salah satu kelompok tani yang ada di kelurahan Menggala kota kecamatan Menggala kabupaten Tulangbawang lampung mengikut andilkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga ia sebagai Kabid Perkebunan di dinas setempat, Kata ketua Lir Tuba di sekretariat bersama jl I Ugu menggala 14 oktober kemarin.
Sementara Periyadi selaku ketua GPMB mengatakan bahwa:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Ri) Nomor 67 Tahun 2016 tentang pembinaan kelembagaan petani,Di lembaran 22 hurup (d) menyebutkan bahwa Pengurus dan anggota Kelompok tani Tidak bersetatus sebagai aparat/PNS/pamong desa, Kata Peri.
Tak Ketinggalan Pula Sulaiman Selaku Ketua Tegar dalam Menyelingi Pembicaraan, Ia mengatakan “Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar dari kami masyarakat, “Cetus Sulaiman.
Menurut Sulaiman, Ia Menduga ada Ketidakbenaran dalam Penentuan Kelompok tani sehingga Lahan bisa sengketa.
“Kok Lahan bisa sengketa, jelas Ini termasuk Kelalaian dalam Memperivikasi Berkas, Apalagi dilahan yang bersengketa ada dugaan Nama Kabid Perkebunan dalam Kelompok Tani Sunar laut Berkarya,” tegas sulaiman.
Junaidi Amrin Ketua Umum LSM LIR TUBA menambahkan, “Halini akan kita bawa keranah hukum, terutama inspektorat tuba dan setelah itu kita naik kan ke (APH) jika ada indikasi Gapoktan yang melibatkan Kabid dinas Perkebunan Tulangbawang menjadi salah satu pengurus atau anggota kelompok tani tersebut yang kami duga sebagai penyelamat bantuan yang di kucurkan oleh pemerintah pusat dan daerah kepada kelompok yang di tungganginya,” pungkas Junaidi. (wr-tim jitu/jurnalis bersatu).