Ini Kata Kepala BPBD Tuba Atas Pemberitaan SMSI Tuba Terkait Penolakan Jenazah Covid-19
(Mediajagoan.com) Tulangbawang Lampung- Hebohnya Pemberitaan Penolakan Jenazah Terpapar Covid 19 Oleh Tim SMSI Tulang Bawang, Membuat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kanedi, A.Pi.,M.H Angkat Bicara.
Selaku Orang Nomor Satu Di Badan Penanggulanggan Bencana Daerah Tulang Bawang, Ia menanggapi berita oknum masyarakat tolak jenazah pasien Covid-19 Tersebut bisa dipidana.
Menurut Kanedi, secara hukum, pemerintah telah memiliki sanksi mengenai mereka yang menolak pemakaman jenazah Covid-19.
“Barang siapa yang menolak pemakaman jenazah sehingga merintangi dan atau mempersulit proses pemakan jenazah, itu dapat dipidana,” ujar Kanedi saat dikonfirmasi Tim SMSI Tulang Bawang Pada Kamis 15 Juli 2021.
Sebagaimana mana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19), ada tiga kriteria jenazah pasien Covid-19.
Pertama, kata Kenedi, jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab.
Kedua, jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable Covid-19.
Ketiga, jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria kasus probable atau konfirmasi Covid 19.
“Jangan melakunan aksi menolak jenazah penderita Covid-19, apalagi sampai membuat kerumunan,” Jelas Kanedi
“Untuk mewujudkan amanat dari aturan ini, pejabat kampung atau aparat hukum yang punya kemampuan menindak penolak jenazah harus berani mengambil langkah tegas, Sedangkan untuk pihak keluarga yang tidak terima adanya penolakan jenazah yang dilakukan oleh oknum warga bisa lapor ke pihak kepolisian” Tegas Kanedi.(SMSI Tuba-slm)