Berita TerkiniDaerahPesawaranTokoh

Oknum Kades Diduga Melawan Hukum ! Ajak Wartawan Sebantaian Ketika Dikonfirmasi

(Mediajagoan.com) Pesawaran Lampung- Undang-Undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Adalah Suatu Peraturan yang Wajib Dilaksanakan Oleh Setiap Pejabat Tingkat Atas sampai ditingkat Bawah, Termasuk para Kepala desa.

Begitupun Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mana Undang-Undang Ini Mengatur Hak dari Seorang Jurnalis atau Wartawan Untuk Mencari dan Mengolah Berita Guna untuk Mempublikasikan Kegiatan-Kegiatan Yang Ada dilingkupnya Masing-Masing, agar diketahui masyarakat Penerima Informasi atau Berita.

Akan Tetapi Sangat Disayangkan Oknum Seorang Kepala Desa akan Dikonfirmasi Untuk Dimintai Keterangan, Bak Seperti Tak Memahami Peraturan dan tak Memahami Integritas Pejabat Publik Desa.
Malah Oknum Kades Menciptakan Suatu Dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

Seperti yang Dilakukan Oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung ketika akan dikonfirmasi atas dugaan perampasan upah buruh tukang mengalirkan air ke sawah (petugas ili-ili) ancam akan bantai wartawan.

Ancaman oknum kades itu diungkapkannya ketika beberapa awak media yang mendapatkan pengaduan dari salah seorang buruh tukang mengalirkan air ke sawah (petugas ili-ili) hendak mengonfirmasikan kebenaran terkait aduan tersebut pada, Sabtu (8/5/2021) lalu.

Pada saat oknum kades yang ada di Kecamatan Gedong Tataan itu hendak dikonfirmasi dikedimannya, oknum kades langsung merespon negatif atas kedatangan wartawan dan oknum kades tersebut malah mengumpulkan warganya (massa) dan mengancam akan membantai wartawan yang datang dirumahnya pada hari tersebut.

“Saya gak urus kamu mau wartawan, LSM, media kek saya gak ada urusan, kamu sudah ngurusin desa saya. Jadi kalau macam-macam kita sebantaian di sini,” ujar oknum kades sambil menunjuk-nunjuk wartawan.

Sebelumnya, Supriono salah seorang petugas ili-ili, menyampaikan keluhannya, yang setiap upah yang dia terima dan diberikan oleh petani kepadanya mulai dari tahun 2020 lalu Kepala Desa Bagelen memanggil dirinya untuk datang ke kantor desa.

Setelah dia (Supriyono) bertemu dengan Kades Bagelen, Merdi, dia diminta untuk membantu membeli peralatan kantor, salah satunya printer seharga Rp1.500.000 yang pada saat itu meskipun dengan sangat terpaksa akhirnya Supriono memberikan uang tersebut.

Lalu pada saat panen kedua tepatnya akhir tahun 2020 lalu, oknum kades itu kembali mengutus seseorang untuk meminta uang lagi sevesar Rp1.500.000 melalui Iwan selaku operator desa setempat. Namun karena Iwan belum sempat dia (Iwan) meminta saudaranya yang bernama Soleh untuk meminta uang itu kepada Supriono, dan pada awal tahun 2021 hal itu kembali terulang, akan tetapi kali ini bukan berupa uang yang di ambil dari Supriyono melainkan padi.

Menurut Supriono, untuk yang kali ini oknum kades tersebut mengambil padi sebanyak 17 karang. Dari jumlah 17 karang itu diambil oleh orang suruhannya kades itu dengan dua kali pengambilan, yang pertaman sebanyak 8 karung dan yang keduanya 9 karung.

Saya sangat terpaksa memberikan apa yang kades minta, karena saya enggak tahan selalu di tanya hasil upah mengalirkan air ke sawah. Saya enggak rela dan enggak ikhlas hasil keringat saya di ambil, keluh Supriono.

Untuk mengetahui kebenaran dari informasi itu awak media mencoba untuk mengonfirmasikannya kepada Kepala Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, namun respon yang bersangktan sebagai panutan di desa itu malah mengeluarkan pernyataan yang menciderai profesi wartawan selaku sosial kontral yang sudah jelas di lindungi Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang di dalamnya jelas dituangkan bahwa tugas seorang jurnalis atau wartawan mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan kepada masyarakat luas melalui media massa. (Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *