Berita TerkiniDaerahRagamTulang Bawang

Barang Bukti Tindak Pidana Tahap I Tahun 2021 di Musnahkan Kejari Menggala Tuba

(Mediajagoan.com) Tulangbawang Lampung- Pada Rabu Sore 21 April 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Tulang Bawang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana tahap I tahun 2021 di halaman belakang gedung Kejaksaan Negeri Menggala Jl. Cemara Komplek kantor Pemda, Gunung Sakti Menggala. Kamis (22-04-2021).

Mewakili kepala Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang Dyah Ambarwati, Kasi barang bukti dan rampasan, Baladhika Surengpati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari bulan Desember 2020 hingga April 2021 melalui putusan pengadilan. Sehingga, oleh pengadilan melalui amar putusannya memerintahkan pemusnahan barang bukti agar tidak dapat dipergunakan lagi.

“Hari ini kejari Tulang Bawang melakukan pemusnahan barang bukti dari Desember 2020 sampai April 2021 yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap” jelas Baladhika.

Baladhika Surengpati memimpin jalannya kegiatan yang didampingi Kasi Pidana Umum A.R Guntoro, Kasi Intelijen Leonardo Adiguna, KBO Reskrim Polres Tuba IPDA Andy Ruswandy, Hakim Pengadilan Negeri Tuba Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, Kasat narkoba Polres Tubaba, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU Andre, SIK  dan Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Riki Nopriansyah.

Diketahui, barang bukti yang musnahkan hari ini berupa 75 potong baju dan celana, 46 unit telepon genggam, 7 pucuk senjata api, 9 bilah senjata tajam, 3 unit perahu, 2 buah kasur, 7,8279 Gram shabu, serta beberapa alat hisap shabu/bong.

Narkoba jenis shabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama cairan pembersih lantai, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, telepon genggam dihancurkan dengan benda keras. Sementara barang bukti lainnya seperti baju, celana, dan alat hisap shabu/bong dimusnahkan dengan cara dibakar.(Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *