Diduga Kegiatan Fiktif Ada Dikampung Astra Ksetra, LSM Forkorindo Angkat Bicara
(Mediajagoan.com) Tulangbawang Lampung- DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) dan Pijar Keadilan Kabupaten Tulang Bawang, Lampung sungguh sangat menyayangkan atas perbuatan Kepala Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten ini, Oni Hendarto yang di duga telah meraup keuntungan dan kesempatan mengemban jabatan Kakam dipergukan untuk melakukan korupsi dari jumlah total anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp 839.300.000.
Untuk diketahui dari jumlah anggaran DD itu, yang di korupsi Kakam Oni Hendarto senilai Rp 262.493.000.
Sekretaris DPD LSM Forkorondo Hari Oktavia, SH dan Ketua LSM Pijar Keadilan Fahrudin mengatakan, bahwa Kakam itu melakukan korupsi anggaran DD tahun 2020 dengan cara membuat 11 item kegiatan fiktif adapun,
kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatan sebesar Rp 16.400.000, penyelenggaraan informasi publik desa pembuatan bener, baleho dan poster senilai Rp 12.000.000, pemeliharaan gedung balai desa sebesar Rp 28.400.000, penyelenggraan lomba festival kepemudaan dan olahraga tingkat desa senilai Rp 7.640.000, pengadaan bibit tanaman pertanian Rp 1.000.000.
“Disisi lain juga, kegiatan penyelenggaraan posyandu senilai Rp 3.000.000, pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi kominikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp 16.000.00, pembuatan website aplikasi desa senilai Rp 48.985.0000, ” sesal Hari Yang diamini Fahrudin kepada Mediajagoan.com pada hari Senin (29-03-2021) Kemarin.
Bahkan kata kedua LSM ini, ada juga kegiatan pengelolaan perpustakaan milik desa yang bentuk pengadaan buku bacaan baikpun honor penjaga sebesar Rp 6.000.000, penyusunan dokumen perencanaan desa senilai Rp 68.800.000 dan penangulangan bencana sebesar Rp 54.268.500.
“Akan tetapi hasil fisik tidak ada satupun yang direalisasikan kepada masyarakat Kampug setempat, ” ucapnya.
Berdasarkan UU DD 06 tahun 2014 serta UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi, apabila setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyelahgubakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karenan jabatan serta kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara akan pidana seumur hidup dan penjara 1 tahun. (Rdk)