Bandar LampungBerita TerkiniDaerahTokoh

Panglima Lempar Harapkan Kejari Menggala Untuk Penahanan Kepada NS yang di Tetapkan Tersangka

(Mediajagoan.com)Bandar Lampung – Panglima Lembaga Pengabdian Anak Rakyat ( LEMPAR ) Propinsi Lampung Ir. Agust Jauharie Kraeng menilai bahwa pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang seharus nya sudah menahan kepala dinas berinisial” NS ” yang telah di tetapkan sebagai tersangka pada  sa,at Pihak Kejari Jumpa Pers atas perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik sarana perasarana pada Dinas Pendidkan Tulang Bawang tahun anggaran 2019, Hal tersebut disampaikan Panglima Lempar Ir. Agust Jauharie Kraeng di Sekretariat Lempar Tanjung Karang Bandar Lampung, pada hari selasa (02-02-2021).

Kepada Awak Media ia mengatakan,” Menurut Agust dalam Pasal 21 ayat ( 1 ) KUHAP tertuang bahwa perintah penahanan atau penahan lanjutan di lakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup , dalam hal ada nya keadaan yang menimbulkan khawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri , merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, kata Agus

Lanjut Agus, Selaku Panglima Lembaga Pengabdian Anak Rakyat ( LEMPAR ), Ia khawatir apabila tersangka bisa saja melarikan diri serta merusak barang bukti yang  mengakibatkan akan menjadi pekerjaan yang sangat sulit bagi penyidik Kejaksaan  Negeri Tulang Bawang dalam perkara korupsi ini, sehingga akan menambah waktu yang sangat lama ” , terang Agust .

Agust menambahkan bahwa korupsi memang merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, extra ordinary crimes. Pandangan ini berdasarkan pada Undang – Undang KPK khusus nya penjelasan umum Undang – Undang No : 30 / Tahun 2002, yang menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa.
Tindak pidana korupsi masuk sebagai tindak pidana khusus dalam kriteria tipikor yang di atur di luar KUHP Undang – Undang yang mengatur nya, memang khusus mengatur tindak pidana yaitu Undang – Undana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta memiliki acara hukum yang khusus, ujar Agus.

Tindak Pidana Korupsi yang luas serta sistimatis juga merupakan pelanggaran terhadap hak – hak sosial serta hak – hak ekonomi masyarakat, oleh karena itu maka semuanya Tindak Pidana Korupsi tidak dapat di golongkan kejahatan biasa melain telah menjadi suatu kejahatan luar biasa, kata Agus

Agus Berharap Agar Kejaksaan dalam pertimbangannya untuk Menahan NS karna Sudah di Tetapkan Tersangka.

“Saya berharap kepada pihak Kejaksaan bahwa dugaan kejahatan luar biasa ini  akan menjadi pertimbangan bagi penyidik kejaksaan untuk melakukan penahan terhadap ” NS ” bukan hanya mempertimbangkan sikap ” Kooperatif ” nya saja,” tegas Panglima Lempar.

Diketahui, Penetapan Tersangka Kadis Pendidikan Tilang Bawang Berinisial NS Sudah menjadi  Konsumsi Publik bahwa Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang ( NS  ) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi DAK fisik sarana dan perasarana pasa Dinas Pendidikan tahun 2019 yamg merugikan keuangan negara, penetapan tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri Menggala No : Print 02 / L . 8 .18 / Fd . 1 / 11 / 2020  Tanggal 17 November 2020  serta surat perintah penyidikan perpanjangan No : Print  02 / L .8 . 18 / Fd .1 / 11 / 2020 tanggal 17 Desember 2020.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah mengirim surat yang di tujukan  kepada Ketua KPK – RI di jakarta terkait Pemberitahuan Penyidikan Kasus Dugaan korupsi tersebut dengan No : 134 / L . 8 . 18 / Fd .1 / 01 / 2021 tanggal 20 Januari 2021.(pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *