Satu Wanita Cantik dan Empat Pria Tampan di Borgol Polisi Akibat Hisab Sabu-Sabu
Tulang Bawang-Lampung(mediajagoan.com)-– Sebuah kontrakan yang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Penggerbekan tersebut berlangsung hari Rabu (13/01/2021), pukul 14.00 WIB dan berhasil menangkap 5 orang muda mudi yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu.
“Rabu siang petugas kami menggerbek sebuah kontrakan yang berada di Kampung Tunggal Warga, dari kontrakan tersebut didapati 5 orang muda mudi, terdiri dari satu orang perempuan dan empat orang laki-laki yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (16/01/2021).
Lanjut AKP Anton, adapun identitas dari ke 5 orang muda mudi tersebut berinisial LPH als VI (18), perempuan, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, DA (18), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, SN als MN (17), warga Kampung Tunggal Warga, FZ (17), warga Kampung Tunggal Warga dan RKP (18), berstatus pelajar, warga Tiyuh Gunung Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dari kontrakan yang digerebek oleh petugas kami ini, selain berhasil menangkap 5 orang mudi mudi juga turut disita barang bukti (BB) berupa tiga buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, satu buah plastik klip kosong, satu gulung kerta timah rokok, kompor yang sudah dimodifikasi, alat hisap sabu (bong) dan tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.
“Keberhasil petugas kami dalam mengungkap kontrakan yang digunakan oleh muda mudi untuk pesta narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung,” ungkap AKP Anton.
Saat ini ke 5 orang muda mudi tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Rdk)