Badan Pemeriksaan Keuangan Ingatkan Laporan Keuangan Kementerian
Jakarta(mediajagoan.com)– BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mulai melakukan audit keuangan Tahun Anggaran 2020, Menteri/pimpinan lembaga diminta dapat menyampaikan laporan keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal itu disampaikan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Isma Yatun, pada acara entry meeting pemeriksaan laporan keuangan kementrian/lembaga pada lingkup Auditorat Utama Keuangan Negara IV Tahun 2020.
Isma Yatun menyampaikan, pemeriksaan atas laporan keuangan kementrian/lembaga yang merupakan tugas konstitusional BPK, pihaknya akan memberikan opini atas laporan keuangan kementrian/lembaga selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari kementrian/lembaga.
Yang mana, alat ukurnya adalah efektifitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kesesuaian atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan.
“Kami berharap kementrian/lembaga dapat menyampaikan laporan keuangan un–audited Tahun Anggaran 2020 pada minggu ketiga bulan Februari atau pada tanggal 21 Februari 2021,” ujar Isma.
Setelah pelaksanaan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga, pada awal April nanti BPK RI akan melanjutkan untuk pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebanyak 17 LK PHLN, yang sumber pendanaannya antara lain berasal dari Bank Dunia (World Bank), ADB (Asian Development Bank) dan IFAD (International Fund for Agricultural Development), yang tersebar pada Kementerian PUPR sebanyak LK 12 PHLN, Kementerian LHK sebanyak 3 (tiga) LK PHLN dan kementerian pertanian sebanyak 2 (dua) LK PHLN.
“Perlu kami informasikan juga bahwa opini Tahun 2019 untuk seluruh KL adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Semoga opini yang sudah baik tersebut selalu dipertahankan dan diiringi juga dengan peningkatan kinerja pengelolaan anggaaran untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ungkapnya.
Pihaknya juga kembali mengingatkan bahwa, walaupun Kementrian dan Lembaga selalu berhati-hati dalam menjaga tata kelola yang sudah baik, namun opini yang sudah WTP tidak ada jaminan akan selalu WTP. Hal tersebut, tergantung dari pengendalian dan kepatuhan dalam melaksanakan pengelolaan dan pertanggung-jawaban anggaran yang dikelolanya.
“Selain itu, kami perlu mengingatkan kembali bahwa rekomendasi dalam LHP-LHP kami sebelumnya dan juga LHP LK tahun 2019, agar seluruhnya ditindaklanjuti, supaya semakin tercipta penyelenggaraan negara yang makin akuntabel dan transparan,” kata Isma. (Rdk)