Sidang Perkara Dugaan Korupsi DAK Disdik Tuba, Ada perbedaan Keterangan yang Disampaikan Oleh Saksi
Lampung – Sidang perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Tulang Bawang tahun 2019 yang sempat tertunda karena ada salah seorang hakim yang mengadili sakit, akhirnya kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, hari Jumat, 23 Juli 2021.
Sidang yang digelar kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yakni Revi, Wibowo W (suami Revi), Helmi, Hendri, dan Alius.
Terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan oleh saksi Revi dengan suaminya (Wibowo) saat berlangsungnya sidang sehingga terdapat kejanggalan.
Menurut Revi, uang yang diberikan oleh Guntur, ia hitung secara bersama-sama dengan suaminya (Wibowo). Namun menurut Wibowo, ia tidak pernah melihat uang tersebut apalagi menghitungnya.
Sehingga penasehat hukum GAN sempat bertanya kepada saksi Wibowo, dari mana tahunya kalau yang diserahkan oleh saudara Guntur itu adalah uang. Saksi Wibowo menjawab bahwa dia tahu itu berisi uang dari istrinya (Revi).
Salah seorang JPU sempat bertanya kepada saksi Alius, saat pertemuan di kolam renang milik terdakwa NS apakah membicarakan hal-hal lain selain sisihan dana DAK?
Saksi Alius menjawab, bahwa pertemuan di kolam renang hanya membicarakan soal sisihan dana DAK dan memang tidak ada perintah terdakwa NS (yang saat itu menjabat Kadis) soal setoran 12,5 persen.
Mendengar hal tersebut, penasehat hukum NS mengingatkan saksi Alius bahwa fakta persidangan sebelumnya yang menghadirkan lima orang saksi yakni saksi Suradi, Sumito, Ngatno, M. Sidik, dan Ahmad Sidik, yang ikut bersilaturahmi ke kolam renang mengatakan bahwa ditempat tersebut hanya membicarakan soal rencana gerakan ayo belajar subuh, sekolah hijau dan lomba cerdas cermat.
Saksi Alius membenarkan apa yang disampaikan oleh lima orang saksi pada sidang sebelumnya dan di kolam renang itu tidak ada perintah Kadis soal pungutan 12,5 persen.
Dalam sidang ini saksi Helmi dan Hendri, mengatakan bahwa mereka berdua selalu bersama dalam hal pungutan dana DAK.
Tetapi saat ditanya oleh Hakim apakah dalam melakukan pungutan dana DAK tersebut para saksi dibekali dengan SPPD, dan surat tugas (perjalana dinas) atau perintah tertulis. Saksi Helmi dan Hendri kompak menjawab ‘tidak, Pak Hakim’.
Didalam keterangan yang disampaikan oleh saksi Revi, Hendri, dan Helmi, bahwa pada awal Desember 2019 mereka bertiga dipanggil keruangan kerja terdakwa NS (yang saat itu menjabat sebagai Kadis) dan diperintah untuk membantu saudar Guntur dalam hal pungutan dana DAK.
Ketika dikonfrontir oleh majels hakim, semua keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa NS dan mengatakan bahwa ia tidak pernah memanggil mereka (Revi, Hendri, dan Helmi) apalagi memerintahkan untuk pengutan dana DAK.
“Yang dikatakan oleh para saksi (Revi, Hendri dan Helim) ini sepenuhnya saya tolak dan bantah,” ucap terdakwa NS.
Menurutnya, pada awal bulan Desember 2019 tersebut ia sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Bumi Waras.
Sedangkan pada tanggal 4 Desember 2019, lanjut terdakwa NS, dirinya dirujuk ke RS Jantung Harapan Kita di Jakarta, karena melakukan operasi pemasangan ring yang membutuhkan waktu pemulihan/istirahat yang cukup.
“Semua bukti-bukti yang saya ucapkan ini ada pada penasehat hukum saya,” katanya.(*)