(Mediajagoan.com) Bandar Lampung– Bertempat di Ruang Sidang Senat Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Lampung pada Jumat 7/11/2025 Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Universitas Lampung (Unila) resmi menandatangani Kesepakatan Bersama dalam rangka memperkuat sinergi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Pada kesempatan ini Bupati Tulang Bawang Barat hadir langsung dalam kegiatan tersebut, didampingi sejumlah pejabat tinggi daerah, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Peternakan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kominfo, Kabag Tata Pemerintahan, dan Kabag Prokopim.
Dari pihak Universitas Lampung, hadir langsung Rektor Unila, Wakil Rektor II Prof. Dr. Ayi Achdiyat, Kepala Biro Perencanaan Dr. Budi Sutomo, serta sejumlah dekan fakultas di antaranya Dekan FKIP, Dekan Fakultas Kedokteran, dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Asisten I Sekretariat Daerah Tubaba, Untung Budiono, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini meliputi bidang pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perencanaan pembangunan strategis daerah, pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan tata kelola pemerintahan daerah.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup fasilitasi penyusunan produk hukum, bantuan hukum, serta penguatan organisasi pemerintahan dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
“Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan pemerintah daerah, sehingga hasil penelitian dan pengabdian dapat diterapkan langsung untuk kepentingan masyarakat,” ujar Untung Budiono saat dihubungi melalui pesan whatsapp.
Kedua belah pihak juga sepakat menyediakan dukungan dana, tenaga ahli, serta fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan program-program bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama ini berlaku selama lima tahun, dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” Pungkasnya.(*)












